Struktur PPID
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DATA DAN DOKUMENTASI PERUM PERUMNAS
- Atasan PPID
Atasan PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan supervisi dan evaluasi atas kinerja PPID;
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Perum Perumnas;
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Perum Perumnas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Berperan sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi atas persetujuan Direksi;
- Memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan;
- Melaporkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Perum Perumnas kepada Direksi setiap 6 (enam) bulan sekali;
- Menunjuk minimal 1 (satu) orang Person In Charge (PIC) sebagai PPID Pelaksana di lingkungan unit kerja Departemen yang bertugas untuk menyimpan, mengklasifikasikan, memutakhirkan dan menyediakan informasi atau dokumen dalam pelayanan Informasi Publik;
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Atasan PPID berwenang:
- Mengooordinasikan setiap unit kerja dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak & tata cara bagi Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan/penolakan tersebut;
- Menugaskan PPID Pelaksana untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala yang akan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja;
- Mengoordinasikan unit kerja terkait untuk penyelesaian sengketa
- PPID
PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik baik dalam bentuk cetak maupun digital dari setiap unit kerja, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di Perum Perumnas dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja yang akan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja;
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
- Mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
- Mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan penyusunan Pedoman Pengelolaan Informasi, Data dan Dokumentasi Perum Perumnas yang mencakup pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Mengkoordinasikan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak;
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik.
- Membuat dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan memuat laporan tersebut melalui website Perum Perumnas dan menyerahkan salinannya kepada Komisi Informasi.
- Pejabat Yang Menguasai Informasi
Pejabat Yang Menguasai Informasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Berkoordinasi dengan PPID terkait informasi publik;
- Mengumpulkan seluruh Informasi Publik baik dalam bentuk cetak maupun digital yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik kepada PPID;
- Memberikan data dukung untuk penyelesaian permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik kepada PPID;
- Memutakhirkan pendataan Informasi Publik yang dikuasai di masing-masing unit kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang akan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja;
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- PPID Pelaksana
PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi atau dokumen;
- Membantu PPID membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala;
- Menyiapkan bahan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Mengelola formulir permohonan informasi dan keberatan;
- Melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi;
- Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap Pemohon Informasi Publik;
- Menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
- Melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
- Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik bersama Anggota Pelaksana Unit Kerja sebagai penyedia informasi yang akan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja;
- Melakukan tugas lainnya terkait pelayanan Informasi Publik pada Perum Perumnas.